Friday, September 2, 2016

TARIF PARKIR DKI NAIK ?

Tarif parkir Rp. 5.000, untuk Roda 2 dan Rp. 10.000, Untuk  roda 4, Kebijakan ini akan berlaku di DKI Jakarta. Tarif ini rencanya akan diberlakukan di jalan-jalan protokol atau di ruas jalan yang padat arus lalu lintasnya. Hal ini untuk mengurangi terjadinya parkir-parkir liar. Dan dengan tarif parkir yang tinggi diharapkan warga masyarakat juga dapat beralih ke dari kenderaan pribadi ke transportasi umum.

Dan saat in tarif rata-rata untk roda dua adalah Rp.2.000 dan Roda empat Rp. 4.000, untuk kenaikan tersebut pemerintah juga belum mengetahui kapan kepastiannya karena masih kurangnya alat transportasi yang ada DKI saat ini.

Hal yang akan menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah Efektif hal tersebut? dan apakah masyarakat mau berpindah dari kendaraan pribadi menjadi menggunakan Transportasi umum? Pada tahun 2012 dan 2013 lalu. tarif parkir sudah pernah dinaikkan berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakrta No. 120/2012 dan No.179/2013.
Banyak hal yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi parkir liar, diantaranya;
1. Memasang meteran parkir di Menteng jakarta pusat
2. Menderek kendaraan yang parkir liar dan mendenda Rp. 500.000, Per hari
3. Kendaraan yang parkir liar dikempesin dan dicabut pentil bannya.




No comments:

Post a Comment