Tarif parkir Rp. 5.000, untuk Roda 2 dan Rp. 10.000,
Untuk roda 4, Kebijakan ini akan berlaku
di DKI Jakarta. Tarif ini rencanya akan diberlakukan di jalan-jalan protokol
atau di ruas jalan yang padat arus lalu lintasnya. Hal ini untuk mengurangi
terjadinya parkir-parkir liar. Dan dengan tarif parkir yang tinggi diharapkan
warga masyarakat juga dapat beralih ke dari kenderaan pribadi ke transportasi umum.
Dan saat in tarif rata-rata untk
roda dua adalah Rp.2.000 dan Roda empat Rp. 4.000, untuk kenaikan tersebut
pemerintah juga belum mengetahui kapan kepastiannya karena masih kurangnya alat
transportasi yang ada DKI saat ini.
Hal yang akan menjadi pertanyaan
bagi kita semua, apakah Efektif hal tersebut? dan apakah masyarakat mau
berpindah dari kendaraan pribadi menjadi menggunakan Transportasi umum? Pada tahun
2012 dan 2013 lalu. tarif parkir sudah pernah dinaikkan berdasarkan Pergub Provinsi
DKI Jakrta No. 120/2012 dan No.179/2013.
Banyak hal yang dilakukan
pemerintah dalam mengurangi parkir liar, diantaranya;
1. Memasang meteran parkir di
Menteng jakarta pusat
2. Menderek kendaraan yang parkir
liar dan mendenda Rp. 500.000, Per hari
3. Kendaraan yang parkir liar
dikempesin dan dicabut pentil bannya.
No comments:
Post a Comment