Tuesday, October 4, 2016

PERNIKAHAN DINI



“Dari pada Berjinah lebih baik Menikah” mungkin ini lah yang bisa kita lakukan dalam mencegah terjadinya pernikahan dini.  Ada beberpa hal yang perlu diperhatikan dalam  menjalani pernikahan baik itu mental dan dan kesiapan diri yang harus dimiliki oleh kedua bela pihak. Dalam UUD perkawinan menjelaskan untuk menikah wanita diusia 16 tahun dan Laki-laki 19 Tahun.  Namu hal ini juga menjadi perdebatan dalam Undang-undang perlindungan anak yang masih mengatagorikan anak dibawah umur 18 tahun. 

Banyak hal yang dapat memicu terjadinya pernikahan dini dikalangan remaja, salah satunya Pergaulan Bebas dan faktor ekonomi, ada sebagian orang tua sering yang berfikiran, Menikahkan anak hanya untuk mengurangi beban ekonominya, seperti yang kita ketahui, bahwa menikah butuh persiapan, baik itu mental dan kesiapan diri agar diperoleh rumah tangga yang sejahtera. 

Selain itu dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini sanatlah beresiko, diataranya adalah besarnya resiko kematian yang dapat dialami oleh wanita yang sedang melahirkan, hal ini sangat sering terjadi pada wanita muda. Hal ini dikarenakan adapun faktor biologis dari wanita itu sendiri yang belum cukup usia saat melahirkan dibandngkan dengan wanita dewasa.

Dengan membekali anak-anak kita pendidikan dan pemahaman tentang pernikahan, serta memberikan pemahaman tetang pergaulan bebas bagi remaja dan memberikan pemahaman kepada orang tua untuk beratnya pernikahan bagi seorang anak,  mungkin inilah yang dapat mencegah terjadinya untuk terjadinya pernikahan Dini.