KTP adalah salah satu identitas
yang wajib dimiliki oleh setiap individu masyarakat, pemerintah menghimbau 30
September adalah batas waktu yang dimiliki oleh masyarakat untuk membuat e-KTP.
Dan apabila tidak dilakukan maka data-data yang lama akan hilang, ini lah
pernyataan keseriussan pemerintah untuk program e-KTP saat ini.
Namun pemerintahh juga harus lebih
mempersiapkan terlebih dahulu, terutama kesiapan alat yang ada di setiap
daerah, bahan pembuat KTP tersebut dan pelaksan yang ahli. jangan sampai semua
ini hanya akan berjalan jauh dari harapan pemerintah itu sendiri. Namun dalam
hal ini pemerintah juga harus lebih bijak untuk pernyataan tersebut. apakah hanya
penomoran NIK atau kah dalam bentuk e-KTP .
Saat ini data yang dimiliki oleh
pemerintah adalah 88% masyarakat sudah terdata, sedangkan 12 % masyarakat yang
belum terdata. Untuk saat ini banyak instansi pemerintah ataupun instansi
swasta sudah banyak menyertakan e-KTP sebagai salah satu syarat untuk
pengurusan dalam bidang apapun. Baik itu dalam pembuatan pasport, Rekening Bank
dan banyak lagi
e-KTP merupakan dokumen
ependudukan berbasis Databese. Adapun kelebihan dan kekurangan dari e-KTP
antara lain:
Kelebihan e-KTP
1. Tidak dapat dipalsukn dan
tidak dapat digandakan
2. Terdapat Microchips sebagai
media penyimpan data
3. Sebagai dasar penerbitan
Paspor, SIM, NPWP, Asuransi, Sertifikat Hak Tanah dan Dokumen identitas lainnya
4. Berlaku Nasional dan Validasi
diterima secara internasional
Kekurangan e-KTP
1. Jika Chips rusak maka tidak
berlaku
2. Pembuatan ulang atau revisi
data memkan waktu lama
3. Proyek negara memakan biaya
tinggi
4. Layanan publik tak bisa
diakses jika tidak punya e-KTP
No comments:
Post a Comment