“Dari pada Berjinah lebih baik
Menikah” mungkin ini lah yang bisa kita lakukan dalam mencegah terjadinya
pernikahan dini. Ada beberpa hal yang
perlu diperhatikan dalam menjalani
pernikahan baik itu mental dan dan kesiapan diri yang harus dimiliki oleh kedua
bela pihak. Dalam UUD perkawinan menjelaskan untuk menikah wanita diusia 16
tahun dan Laki-laki 19 Tahun. Namu hal
ini juga menjadi perdebatan dalam Undang-undang perlindungan anak yang masih
mengatagorikan anak dibawah umur 18 tahun.
Banyak hal yang dapat memicu
terjadinya pernikahan dini dikalangan remaja, salah satunya Pergaulan Bebas dan
faktor ekonomi, ada sebagian orang tua sering yang berfikiran, Menikahkan anak
hanya untuk mengurangi beban ekonominya, seperti yang kita ketahui, bahwa
menikah butuh persiapan, baik itu mental dan kesiapan diri agar diperoleh rumah
tangga yang sejahtera.
Selain itu dampak yang
ditimbulkan dari pernikahan dini sanatlah beresiko, diataranya adalah besarnya
resiko kematian yang dapat dialami oleh wanita yang sedang melahirkan, hal ini
sangat sering terjadi pada wanita muda. Hal ini dikarenakan adapun faktor
biologis dari wanita itu sendiri yang belum cukup usia saat melahirkan dibandngkan
dengan wanita dewasa.
Dengan membekali anak-anak kita
pendidikan dan pemahaman tentang pernikahan, serta memberikan pemahaman tetang
pergaulan bebas bagi remaja dan memberikan pemahaman kepada orang tua untuk
beratnya pernikahan bagi seorang anak,
mungkin inilah yang dapat mencegah terjadinya untuk terjadinya
pernikahan Dini.